Info update
Loading...
Rabu, 17 September 2025

Lanjutan Sidang Gugatan Ahli Waris Soepoe Bin Baso di PTUN Makassar Hadirkan Saksi Ahli

 


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sidang lanjutan atas gugatan ahli waris Soepoe Bin Baso kembali digelar hari ini, Kamis 18/9/2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli, masing-masing ahli surat dan ahli peraturan perundang-undangan, yang memberikan keterangan penting terkait status kepemilikan tanah rincik milik almarhum Soepoe Bin Baso.

Pengacara penggugat, Andi Mufrih, SH dari Law Firm ASCL, menyampaikan bahwa keterangan para saksi ahli sangat mendukung gugatan yang diajukan, terutama dalam menegaskan keabsahan dalam dokumen dan aturan hukum yang mengatur kepemilikan tanah yang disengketakan saat ini. 

Saksi fakta telah menguraikan bahwa lokasi pacuan kuda adalah tanah Rincik milik Soepoe Bin Baso. Dulu menjadi ajang balapan kuda setelah dipinjam pakai oleh Yayasan Olah Raga Sulawesi Selatan. Makanya YOSS memakai Sertifikat Hak Pakai dan itulah yang di klaimnya. Tapi sesungguhnya lokasi tersebut adalah tanah Rincik Soepoe bin Baso yang dikuasai para ahli warisnya sampai saat ini, pungkas nya kepada media ini.

Lebih jauh dijelaskan bahwa sebelumnya, pada sidang Kamis Minggu lalu, penggugat telah menghadirkan dua orang saksi fakta yang memberikan keterangan secara gamblang dan rinci mengenai lokasi dan kepemilikan tanah milik Soepoe Bin Baso. 

"Saksi fakta mengetahui dengan jelas dan rinci posisi serta sejarah kepemilikan tanah tersebut. Hal ini sangat memperkuat posisi kami dalam perkara ini," semua kesaksian relevan dengan fakta dilapangan yang didukung dokumen surat lengkap, ungkap Andi Mufrih yang didampingi partner nya dari Law Firm ASCL.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dari pihak penggugat yakni saksi ahli Surat dan ahli hukum perdata. (RED/MIH/KS)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top