Info update
Loading...
Kamis, 18 September 2025

Saksi Ahli Dan kesaksian Saksi Fakta Berkesusuain Dan Relevan Gugatan Ahli Waris Soepoe Bin Baso

 
Tim pengacara ahli waris Soepoe Bin Baso dan peserta sidang dari keluarga, nampak juga saat pemeriksaan berkas tambahan dari YOSS.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sidang lanjutan atas gugatan ahli waris Soepoe Bin Baso kembali digelar hari ini, Kamis 18/9/2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli, masing-masing ahli surat dan ahli peraturan perundang-undangan, tentang keabsahan administrasi yang memberikan keterangan penting terkait status kepemilikan tanah rincik milik almarhum Soepoe Bin Baso yang ditinjau dari segi administrasi.

Dalam penjelasan nya, disampaikan bahwa secara umum tiga unsur  salah satunya tidak terpenuhi maka keberadaan sertifikat harus batal, beber saksi ahli. 

SK kementerian dalam Negari ataupun Kanwil harus dikesampingkan kalau unsur pendukung tidak terpenuhi lalu terbit SK yang dimaksud. Oleh karenanya PTUN Makassar harus berani memutuskan tentang keberadaan Sertifikat yang dipakai lembaga atau Yayasan bersangkutan. Demikian kesaksian ahli secara umum dalam sidang lanjutan gugatan perdata dalam perkara 26 di PTUN Makassar.

Pengacara penggugat, Andi Mufrih, SH dari Law Firm ASCL, menyampaikan bahwa keterangan para saksi ahli sangat mendukung gugatan yang diajukan, terutama dalam menegaskan keabsahan dalam dokumen dan aturan hukum yang mengatur kepemilikan tanah yang disengketakan saat ini. 

Andi Mufrih sangat  bersyukur atas penjelasan saksi ahli secara umum dimana sangat relevan dan saling berkorelasi dengan apa yang disampaikan saksi fakta Kamis lalu. 

Saksi fakta telah menguraikan bahwa lokasi pacuan kuda adalah tanah Rincik milik Soepoe Bin Baso. Dulu menjadi ajang balapan kuda setelah dipinjam pakai oleh Yayasan Olah Raga Sulawesi Selatan. Makanya YOSS memakai Sertifikat Hak Pakai dan itulah yang di klaimnya. 

Tapi sesungguhnya lokasi tersebut adalah tanah Rincik Soepoe bin Baso yang dikuasai para ahli warisnya sampai saat ini, pungkas nya kepada media ini.

Lebih jauh dijelaskan bahwa sebelumnya, pada sidang Kamis Minggu lalu, penggugat telah menghadirkan dua orang saksi fakta yang memberikan keterangan secara gamblang dan rinci mengenai lokasi dan kepemilikan tanah milik Soepoe Bin Baso. 

"Saksi fakta mengetahui dengan jelas dan rinci posisi serta sejarah kepemilikan tanah tersebut. Hal ini sangat memperkuat posisi kami dalam perkara ini," semua kesaksian relevan dengan fakta dilapangan yang didukung dokumen surat lengkap, ungkap Andi Mufrih yang didampingi partner nya dari Law Firm ASCL.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli kedua Kamis  depan tanggal 24 /9 dari pihak penggugat yakni saksi ahli kedua Surat dan ahli hukum perdata berkait dengan ahli rincik. (RED/MIH/KS).




0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top