Info update
Loading...
Kamis, 11 September 2025

Pengacara Ahli Waris Soepoe Bin Baso Hadirkan Dua Saksi Fakta di Sidang Lanjutan PTUN Makassar.

"Sidang Berikutnya Dijadwalkan Pekan Depan dengan Saksi Ahli Mengenai Keabsahan Surat Ahli Waris"

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sidang lanjutan sengketa keperdataan terkait hak waris atas nama mendiang Soepoe Bin Baso kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, tim kuasa hukum ahli waris menghadirkan dua orang saksi fakta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Kamis 11/9/25. 

Suasana sidang, Kamis/11/9/25 nampak tim kuasa hukum Soepo Bin Baso.

Dua saksi fakta tersebut dihadirkan guna menguatkan dalil-dalil yang telah disampaikan dalam gugatan sebelumnya. Keterangan yang diberikan difokuskan pada riwayat kepemilikan, penguasaan objek sengketa, serta keabsahan hubungan hukum antara ahli waris dan almarhum Soepoe Bin Baso. 

“Para saksi yang kami hadirkan hari ini merupakan saksi yang mengetahui langsung fakta-fakta penting terkait perkara ini. Keterangan mereka diharapkan dapat memperkuat posisi hukum klien kami sebagai ahli waris sah,” ujar Pengacara Ahli Waris, Andi Mufrih, SH bersama tim Law Firm ASCL, usai sidang melalui WhatsApp ke Redaksi Media Indonesia baru-baru ini.

Dalam Agenda persidangan mendengarkan keterangan Saksi,

"ALHAMDULILAH pemeriksaan Saksi berjalan lancar, karena kedua orang saksi dapat menjelaskan secara fakta dan akurat gugatan para penggugat. Bahwa tanah bekas ex.Pacuan Kuda benar adalah milik penggugat karena dahulu melihat dan sempat berada dilokasi jauh sebelum Terbangunnya Lokasi Pacuan Kuda tersebut pungkas Yemba 78 Tahun. 

Saksi juga menerangkan bahwa pada saat di lokasi  tersebut sempat masuk dan berjalan-jalan di pematang sawah waktu itu, kesaksian para saksi yang diajukan tim kuasa hukum Soepo Bin Baso berjalan lancar dengan menjelaskan secara detail bahwa lokasi tersebut adalah milik Soepoe Bin Baso.

Majelis Hakim sempat menanyakan kepada saksi alasan kenapa berada dilokasi tersebut ? saksi menjelaskan karena ikut dalam rombongan H.Bonang ( anak pertama dari istri pertama Soepoe Bin Baso) "pada saat itu saya ikut menghantarkan ikan ke pelabuhan Kayu bangkoa dan lalu beristirahat di rumah milik SOEPOE BIN BASO bersama Anaknya H.Bonang. Orang kepercayaannya yang jaraknya ±100 meter dari lokasi Objek sengketa saat ini, beber saksi dengan jelas.

Dijelaskan lagi, ketika pulang kembali ke Pangkep juga membawa hasil panen  dari lokasi sawah milik penggugat. yang saat ini telah berubah menjadi Gelanggang Pacuan Kuda tersebut. Saksi juga menerangkan bahwa tanah milik SOEPOE BIN BASO adalah seluas ±10 HA. berdasarkan penjelasannya terbagi menjadi 13 bidang tanah dengan petak sawah yang di garap oleh orang suruhan SOEPOE BIN BASO yang tinggal disekitar wilayah tersebut.

"Menurut Kuasa Hukum SOEPOE BIN BASO, Andi Mufrih menyampaikan juga insyaallah pada persidangan akan datang masuk tahap berikut nya masih mendengarkan keterangan Saksi AHLI Administrasi dan SAKSI AHLI RINCIK, beber Andi Mufrih.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung minggu depan, di mana pihak penggugat akan menghadirkan saksi ahli yang akan memberikan pendapat hukum terkait keabsahan dan keberadaan surat-surat yang dimiliki oleh ahli waris.

“Surat yang kami miliki adalah sah, dan keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, kami akan menghadirkan ahli yang kompeten untuk menjelaskan dari sisi yuridis mengenai dokumen-dokumen tersebut,” tambahnya.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut hak-hak atas tanah warisan dan dokumen resmi yang menjadi dasar klaim kepemilikan. Pengadilan diharapkan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan alat bukti dan kesaksian yang dihadirkan di persidangan.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar di ruang sidang PTUN Makassar, Kamis  depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli masih dari pihak penggugat.(RED/MIH/KS)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top