Saksi Fakta Yoss Sebut Tidak Pernah Melihat Surat Sertifikat Atas Nama YOSS Bahkan Tak perna Ada Pengukuran Tanah Oleh BPN
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Persidangan sengketa lahan yang melibatkan Yoss kembali digelar di Pengadilan PTUN Makassar. Dalam sidang lanjutan hari ini, Senin/29/9/25, salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Yoss memberikan keterangan penting yang memperjelas sejumlah isu terkait kepemilikan lahan yang disengketakan.
Saksi fakta dari YOSS.Saksi fakta tersebut menyatakan bahwa selama keterlibatannya bersama Yoss, ia tidak pernah melihat adanya surat keputusan (SK) atau sertifikat hak pakai tanah atas nama Yoss yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.
Saya bersama orang tua tidak melihat atau tidak perna diceritakan orang tua saya bahwa lokasi parang tambung yang selama ini saya kerjakan tak perna tahu ada surat Sertifikat YOSS, Tandas saksi didepan persidangan.
"Selama saya bersama Yoss, saya tidak pernah melihat adanya surat sertifikat atau SK kepemilikan atas tanah yang dimaksud. Begitu juga, saya tidak pernah melihat adanya pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ungkap saksi di hadapan majelis hakim. Demikian juga disampaikan bahwa tanah eks pacuan kuda tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat arena pacuan kuda dan sama sekali tak terurus lagi, bahkan didalamnya hanya Sapi Sapi berkeliaran didalamnya, intinya lokasi pacuan kuda tak perna lagi terpakai sebagaimana mestinya, ujar saksi didepan majelis hakim dan para pengacara Penggugat dan tergugat.
Pengakuan sejumlah saksi yang diajukan YOSS sangat menguntungkan ahli waris menggugat dengan sejumlah pernyataannya didepan persidangan, itulah sebabnya pengaraca penggugat langsung berterima kasih kepada saksi, pungkas Andi Mufrih dari Law Firm ASCL.
Pernyataan saksi ini, termasuk dari saksi pertama sampai saksi fakta kedua memunculkan keraguan terhadap klaim kepemilikan lahan yang selama ini disampaikan pihak Yoss, yang katanya menggunakan Sertifikat Hak Pakai namun kenyataannya tak pernah dilihat oleh saksi, termasuk dari pihak BPN tidak perna mengetahui datang mengukur lokasi tersebut, ujar saksi saat dicecar pertanyaan dari kuasa penggugat yang dimotori Andi Mufrih dan M Basri.
Suasana dalam sidang PTUN Makassar.Pada sidang kali ini dipimpin Majelis hakim Ketua Sanny Pattipeilohy S.H, dan dua anggota Christian Edni Putra S.H dan Lutfi S.H.
Majelis Hakim juga Mempertanyakan struktur kepengurusan Yoss tahun 2025 kebawah atau kepengurusan sejak diakui lokasi tersebut dipakai atas nama Yayasan Olah Raga yakni AHU dari kementrian Hukum dan Ham.
Hal ini disampaikan ketua mejelis agar dibawa Kamis mendatang khususnya struktur AHU dari kementrian hukum dan ham, pungkas ketua Majelis Hakim kepada kuasa hukum YOSS.
Tim kuasa hukum Ahli waris Soepoe Bin Baso, Andi Mufrih SH, MH baju putih didampingi M.Basri ,SH.MH.Tak hanya itu, saat ditanya oleh kuasa hukum tergugat, saksi juga menyampaikan bahwa ia tidak mengenal secara langsung sosok Andi Mattalatta, tokoh yang kerap dikaitkan dalam polemik lahan tersebut.
"Saya tidak pernah berinteraksi atau mengenal secara langsung Pak Andi Mattalatta," ujarnya. Lebih lanjut, saksi juga menyebut bahwa ia tidak mengenal Ketua Yayasan Olahraga yang disebut-sebut terlibat dalam permasalahan hukum ini.
Pihak pengadilan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis 2/10/25 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak tergugat intervensi termasuk kelengkapan surat.
Sejumlah kalangan menilai semua kesaksian dari pihak YOSS mengungkapkan bahwa persidangan ini sangat menyita perhatian masyarakat luas . Sejumlah kesaksian dari pihak lain termasuk tergugat intervensi ingin menyerang kepemilikan ahli waris Soepoe bin Baso, karena menganggap tidak mengetahui Soepoe Bin Baso.
Namun kenyataannya Surat Rincik Soepoe Bin Baso yang terdaftar di dokumen kecamatan bahwa lokasi eks pacuan kuda itu adalah milik sah ahli waris Soepoe Bin Baso, yang dipakai arena lomba lari kuda (Pacuan Kuda) sejak pemerintah tingkat Sulsel ditunjuk sebagai tuan rumah dalam PON ke IV di Makassar.
Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) mendapatkan sertifikat hak pakai atas pacuan kuda di Makassar pada tahun 1995.
Sertifikat tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan. Hak pakai ini berakhir pada tahun 2020 karena tidak dikelola sebagaimana mestinya lagi. Sehingga sertifikat tersebut harus berakhir sebagai peruntukannya dari awal.
Lokasi milik Soepoe Bin Baso inilah yang ditunjuk sebagai tempat menyelenggarakan PON ke IV tahun 1957. PON ke-IV di Makassar, Sulawesi Selatan, diselenggarakan pada tahun 1957. Acara ini berlangsung dari 27 September hingga 6 Oktober 1957 yang didalamnya ada pelaksanaan lomba pacuan kuda dan ditempat inilah dibangun Arena lomba lari kuda diatas tanah milik Soepoe Bin Baso.
Pemilik waktu itu sebagai orang yang terpandang sebagai keluarga Karaeng, tentu menyikapi pemerintah dengan bijaksana. Soepoe Bin Baso adalah anak dari Baso Mallengkeri, dulu memang dikenal Karaeng Lompo, sangat disegani dan ditakuti karena memang keluarga Karaeng waktu itu.
Namun pihak keluarganya tak ingin membesarkan nama besar orang tuanya, bahkan berpesan kepada anak anaknya agar merahasiakan keluarganya, jangan juga memanggilnya Karaeng didepan umum, termasuk panggilan "Tetta" begitulah kesederhanaan Soepoe Bin Baso.
Kepemilikan Rincik Soepoe Bin Baso terdaftar dalam buku F dan buku C dan dilengkapi dokumen resmi dan surat pendukung lainnya yang berkaitan dengan tanah Rincik, yang sudah diperlihatkan didepan persidangan PTUN Makassar sejak gugatan ini berlangsung. (RED/MIH/KS)




0 komentar :
Posting Komentar