Info update
Loading...
Kamis, 25 September 2025

Saksi Ahli Rincik di Persidangan, Tegaskan Tanah Masih Milik Ahli Waris

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Dalam sidang lanjutan dihadirkan saksi saksi termasuk saksi dari YOSS. Dimana diakui bahwa tanah itu sudah lama tidak dipakainya sebagai mana peruntukan awalnya, Kamis/25/9/25.

Sidang perkara 26/G/2025 ini dipimpin Ketua Hakim Majelis, Sanny Pattipeilohy S.H, dengan anggota Christian Edni Putra S.H dan Lutfi S.H.

Bahkan diakui saksi lokasi itu tidak terurus lagi dan tidak dimanfaatkan pihak Yoss. Hal ini terungkap setelah Pengakuan Saksi yang diajukannya.

Peserta sidang penuhi ruang persidangan dalam suasana kondusif.

Pihak tergugat 2 Intervensi YOSS menguatkan Gugatan Penggugat, karena Tanah objek lokasi sengketa sudah lama tidak lagi di gunakan sesuai peruntukannya dan tidak terpelihara dengan baik.

Kuasa Hukum Soepoe Bin Baso Hadirkan Saksi Ahli Rincik di Persidangan, Tegaskan Tanah Masih Milik Ahli Waris.

Tim kuasa hukum Soepoe Bin Baso yang diketuai oleh Andi Mufrih, S.H., M.H., menghadirkan saksi ahli Rincik dalam lanjutan sidang perkara sengketa lahan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar.

Majelis Hakim saat persidangan gugatan Ahli waris Soepoe Bin Baso Dipimpin Ketua Majelis, Sanny Pattipeilohy S.H, 
Christian Edni Putra S.H dan
Lutfi S.H.

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, saksi ahli menyatakan bahwa selama tidak terdapat bukti pembebasan lahan, pembayaran ganti rugi, maupun peralihan kepemilikan secara sah, maka status kepemilikan tanah tetap berada pada ahli waris sesuai dengan dokumen Rincik yang tercatat. "Selama dokumen di kecamatan tidak tercoret, maka status kepemilikan tidak berubah,"dan itu harus berada kepemilikan awal sesuai yang ada dalam Rincik, tegas saksi ahli Rincik.

Saksi juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat surat keputusan (SK) atau sertifikat hak pakai, kekuatan hukum dokumen Rincik tetap lebih kuat jika tidak pernah ada peralihan hak. “Hak pakai itu muncul karena ada pemilik awal. Dan dalam hal ini, pemilik awal itu tercatat dalam Rincik,” jelasnya.

Dalam sidang, saksi turut menunjukkan surat Rincik asli milik ahli waris sebagai perbandingan, dan mengungkapkan bahwa beberapa dokumen lain yang selama ini beredar memiliki perbedaan signifikan dari segi tulisan, kertas, hingga ejaan. Ia juga menjawab pertanyaan dari pihak penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi dengan jelas dan sistematis.

Peserta sidang membludak dari dari simpatisan penggugat memenuhi ruang sidang.

Kesaksian yang disampaikan mendapat apresiasi dari peserta sidang karena dinilai lugas dan dianggap mampu meyakinkan Majelis Hakim terkait status hukum tanah tersebut.,(RED/MIH/KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top