Sidang Lanjutan Gugatan Ahli Waris Soepoe Bin Baso, Memasuki Minggu ke-9, Syam Dg Tantu masuk Intervensi Lain Lokasi ?
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sidang gugatan ahli waris Soepoe Bin Baso yang diwakili kuasa hukumnya, Andi Mufrih SH, MH, kembali digelar di PTUN Makassar pada Kamis (4/9/2025). Sidang yang memasuki minggu ke-9 ini, beragenda penyerahan bukti dokumen tambahan dari penggugat maupun tergugat.
Dalam persidangan, muncul penggugat intervensi bernama Syam Dg Tantu yang mengaku sebagai pemilik lokasi. Namun, majelis hakim menemukan bahwa surat yang diajukan tidak menunjukkan keterkaitan dengan objek tanah yang sedang disengketakan. Bahkan, saat ditanya hakim, Dg Tantu sendiri mengaku tidak memahami isi dokumen yang diserahkan, karena menurutnya ada orang lain yang buatkan.
Majelis hakim kemudian menyarankan agar penggugat intervensi hadir kembali pada persidangan Kamis depan (11/9/2025) dengan didampingi pengacaranya yang membuat materi gugatan intervensi tersebut. Pasalnya, dokumen yang diajukan dinilai berkaitan dengan lokasi lain dan tidak memiliki hubungan dengan objek tanah yang dipermasalahkan dalam gugatan yang sedang berlangsung, urai Majelis Hakim.
Sementara penggugat dari ahli waris, Andi Mufrih Menyampaikan didepan majelis atas keberatannya, karena Syam Dg Tantu ini perna menghadap kepadanya dengan maksud ingin dibantu atas lokasinya. Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhi surat dokumen yang dia janjikan kepada dirinya tidak dipenuhinya, sehingga dia tinggalkan orang tersebut, ujar Andi Mufrih didepan persidangan.
Lebih jauh dikatakan Andi Mufrih, bahwa Orang ini (Dg Tantu) dianggapnya mengaku ngaku, karena lokasi yang dia maksud bukan terletak di pacuan kuda dan itupun hanya 300 meter kalau melihat surat sanggahan yang dia masukkan dipersidangan.(RED/MIH/KS)

0 komentar :
Posting Komentar