Info update
Loading...
Senin, 01 September 2025

Zainuddin Dan Kawan Kawan Layangkan Gugatan Intervensi Atas Perkara Empang Salodong

Draf Gugatan Intervensi

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Makassar yang menangani perkara Gugatan Empang Salodong 
Di – Makassar

Perihal: Gugatan Intervensi dalam perkara antara Mulyono Tanuwijaya melawan Yayasan Karyawan Kertas Gowa.

Identitas Penggugat Intervensi

Nama : Zainuddin Tolla
Tempat/Tanggal Lahir : 
Alamat : Labbakang, Pangkep diisi lengkap]
Pekerjaan : [Pensiunan PNS]

Nama : Muhammad Andi Akbar.

Nama : S.Kadir Sijaya.

Nama : Hayong Dg Kilo.

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat Intervensi / Pihak Ketiga yang Berkepentingan.

Posita (Dasar Fakta dan Alasan Hukum)

  1. Bahwa di Pengadilan Negeri [lokasi] sedang berlangsung perkara perdata antara Mulyono Tanuwijaya melawan Yayasan Karyawan Kertas Gowa terkait klaim kepemilikan lahan di Empang Salodong;

  2. Bahwa objek perkara tersebut sejatinya bukanlah milik kedua pihak yang berperkara (Mulyono Tanuwijaya maupun Yayasan Karyawan Kertas Gowa), melainkan merupakan lahan yang sejak puluhan tahun lalu telah dikuasai dan dikerjakan oleh Penggugat Intervensi, Zainuddin Tolla dan kawan kawan ;

  3. Bahwa Penggugat Intervensi memperoleh dasar penguasaan tanah tersebut dari surat hibah yang sah dari ahli waris Bonang, pemilik awal lahan setelah pemiliknya menjual kepada yang bersangkutan diatas atau yang dimaksud :

  4. Bahwa sejak sebelum berbentuk empang, tanah tersebut masih berupa hamparan lahan kosong, kemudian secara nyata dikerjakan, dibuka, dan dibentuk menjadi empang seluas ±30 hektar oleh Penggugat Intervensi dengan mendatangkan alat berat (eskavator), membuat pematang, dan membiayai seluruh pekerjaan pembentukan empang tersebut seperti saat ini.

  5. Bahwa dengan demikian, penguasaan nyata dan fisik atas tanah Empang Salodong selama ini berada di tangan Penggugat Intervensi, bukan pada pihak yang sedang berperkara di PN Makassar saat ini ;

  6. Bahwa justru pihak-pihak yang sedang berperkara (Mulyono Tanuwijaya, Yayasan Karyawan Kertas Gowa, maupun H. Topan) tidak pernah menguasai maupun mengerjakan lahan tersebut, melainkan hanya mendalilkan klaim sepihak tanpa memiliki surat asli atau bukti riil penguasaan tanah Empang Salodong ;

  7. Bahwa jika perkara antara kedua pihak (Mulyono Tanuwijaya dan Yayasan Karyawan Kertas Gowa) diputuskan tanpa menghadirkan Penggugat Intervensi, maka akan merugikan kepentingan hukum Penggugat Intervensi sebagai pemilik sah sekaligus sebagai pihak yang menguasai lahan secara riil atas objek sengketa sampai saat ini ;

  8. Bahwa oleh karena itu, demi keadilan dan kepastian hukum, Penggugat Intervensi mengajukan gugatan intervensi agar dapat masuk sebagai pihak dalam perkara untuk mempertahankan hak atas tanah Empang Salodong tersebut.

Petitum (Tuntutan)

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat Intervensi dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk berkenan memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan intervensi Penggugat Intervensi seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat Intervensi (Zainuddin Tolla dan Muhammad Akbar, S.Kadir Sijaya) sebagai pihak yang berkepentingan langsung atas objek sengketa tanah Empang Salodong;
  3. Menyatakan bahwa pihak-pihak yang berperkara (Mulyono Tanuwijaya, H. Topan, dan Yayasan Karyawan Kertas Gowa) tidak memiliki dasar hukum yang sah atas tanah objek sengketa;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat hibah dari ahli waris Bonang kepada Zainuddin Tolla sebagai dasar penguasaan tanah;
  5. Menguatkan dan menyatakan penguasaan riil dilapangan/lokasi atas tanah Empang Salodong seluas ±30 hektar berada pada Zainuddin Tolla dan kawan kawan
  6. Menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat kami,
Kuasa Hukum / Penggugat Intervensi : 

1. Zainuddin Tolla. ..(................)

2. Muhammad Akbar. (..............)

3. S Kadir Sijaya. (..............)

4. Hayong Dg Kilo (.................)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top