Heboh di Persidangan, Syam Dg Tantu Diduga Memalsukan Surat Rincik, Kuasa Penggugat Siap Laporkan ke Polisi
Majelis Hakim PTUN Makassar, yang memimpin persidangan atas perkara nomor 26 yang diKetuai Sanny Pattipeilohy S.H, Christian Edni Putra S.H, Lutfi S.H.Syam Dg Tantu, pemilik dua KTP nama sama dengan alamat Gowa dan alamat Makassar."Penggugat Intervensi, Ajukan Bukti Rincik Stempel Bulat Dan Surat Rincik Stempel Lonjong, Syam Dg Tantu ditengarai Palsukan Surat Rincik" ?
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sidang sengketa lahan yang melibatkan Syam Dg Tantu sebagai penggugat intervensi Intervensi, kembali memanas setelah terungkap dugaan pemalsuan surat rincik oleh pihak penggugat intervensi. Dalam persidangan terakhir, Syam Dg Tantu diketahui memasukkan Surat rincik yang berbeda yakni Rincik menggunakan stempel Bulat dan Surat Rincik dengan stempel lonjong, Senin 6/10/2025
Tim Law Firm ASCL, Ketua Andi Mufrih SH,MH (tengah) dan Kama SH.
Hal ini terungkap setelah Majelis hakim yang diketuai Sanny Pattipeilohy S.H dengan Hakim Anggota Christian Edni Putra S.G, Lutfi S.H. menegur kuasa hukum penggugat Intervensi.
Awalnya, Syam Dg Tantu mengajukan surat rincik dengan stempel bulat. Namun, setelah dikritisi oleh saksi ahli yang dia ajukan sendiri, bahwa surat rincik yang sah dan benar adalah yang memakai stempel lonjong, tiba-tiba surat rincik yang dia bawa berubah menjadi versi dengan stempel lonjong. Aneh dan mencurigakan, nama pada surat tersebut adalah sama, Surat Rincik Stempel Bulat dan Surat Rincik Stempel Lonjong, ini tidak boleh begitu, beber salah satu hakim salam persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Andi Mufrih SH, MH dengan tegas menuding Syam Dg Tantu diduga kuat telah memalsukan beberapa surat rincik tersebut. "Ini bukan hanya soal ketidaksesuaian dokumen, tapi sudah masuk ke ranah pidana dugaan pemalsuan ? Kami akan segera mengajukan laporan polisi atas dugaan ini," ujar Andi usai persidangan.
Persidangan makin memanas saat kuasa penggugat Intervensi mengajukan surat rincik tambahan dengan Surat Rincik Stempel Lonjong setelah Kamis lalu dalam persidangan mendapatkan kritik dari saksi ahli yang mereka ajukan melihat suratnya yang memakai surat Rincik stempel Bulat.
Situasi inilah bagi Syam Dg Tantu sebagai penggugat intervensi berjalan otak kananya agar surat yang tadinya di anggap salah atau palsu oleh saksi ahlinya sendiri. Sehingga dia mengajukan lagi surat rincik yang namanya sama, tahun sama terbitnya dengan stempel lonjong..…
Sehingga ini sangat ditengarai, surat tersebut dia sendiri yang buat atau dibuatkan orang lain dengan harapan menguntungkan dirinya. Namun apapun bentuknya dalam satu lokasi mengapa ada beberapa surat rincik yg mereka terbitkan, pungkas kuasa hukum penggugat ahli waris, Andi Mufrih.
Majelis hakim bahkan sempat menegur pihak kuasa Penggugat Intervensi, "Mengapa ada dua surat rincik yang diajukan dalam satu lokasi, dengan nama dan tahun yang sama, tapi berbeda bentuk stempel".
Kasus ini semakin rumit dengan kehadiran berbagai saksi fakta yang menguatkan adanya manipulasi dokumen oleh Syam Dg Tantu. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik surat-surat rancu ini.
Sementara pihak kuasa penggugat akan segera melaporkan perbuatan Syam Dg Tantu atas keberadaan surat yang dia milik, yakni Surat Rincik Stempel Lonjong dan surat Rincik stempel bulat dengan lokasi sama dan tahun yang sama hal ini tentu sangat aneh bagi orang yang berpikir waras ? (RED/MIH/KS)




0 komentar :
Posting Komentar