Info update
Loading...
Senin, 06 Oktober 2025

VIRAL, Tanah Milik Pammusureng Diduga Diserobot Bertubi-tubi Meski Sudah Menang PK di MA

 

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Hasil putusan PK yang dimenangkan Pammusureng atas gugatan PK Mulyono Tanuwijaya, kronologis tanah di kawasan Tanjung Bunga, atas nama Hj Nurhayana/Pammusureng.

Awalnya membeli tanah tahun1980-1990. Lokasi miliknya itu berawal dari pembeliannya dari atas nama Hamid Dg Lau, artinya H Lau menjual kepada Hj Nurhayana istri dari Pammusureng terutang dalam dalam kuitansi pembelian yang dilanjutkan dengan adanya akte jual beli dari pemilik Hamid Lau kepada pembeli Hj Nurhayana waktu itu.


Sementara pihak GMTD berperkara dengan Najmiah (almarhum) keduanya bukan pemilik dilokasi yang diklaimnya itu. Karena sejatinya adalah tanah milik Nurhayana/Pammusureng. 

Sementara pihak PT Haji Kalla berbatasan lokasi dengan Pammusureng sesuai keputusan dalam surat peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Mulyono Tanuwijaya terhadap Pammusureng. 

Karena awalnya Pammusureng memberi kuasa kepada Mulyono Tanuwijaya sebagai orang yang dipercaya untuk mencari pembeli (ada surat kuasa Pammusureng kepada Mulyono), namun dibelakang an surat dari Pammusureng di duga disalah gunakan oleh Mulyono Tanuwijaya dengan mengatakan dirinya sebagai pihak pemilik atas lokasi tersebut. 

Makanya dia memasang  papan bicara selama bertahun tahun diatas lokasi tanah milik Pammusureng.

Karena tidak puas dan merasa terhalangi oleh pemilik sah, maka Mulyono Tanuwijaya melakukan upaya hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) kepada kepemilikan Pammusureng/Nurhayana. 

Dalam proses PK tersebut Hakim MA Menolak nya, karena sejatinya adalah milik Pammusureng, beber sumber kepada wartawan media ini. 

Jadi Mulyono Tanuwijaya sudah tidak berdaya atas PK yang dilakukannya sendiri karena ditolak hakim MA. 

Sementara  GMTD dan PT Haji Kalla bukanlah pemilik karena lokasi dan bukti suratnya tidak berada dalam lokasi yang dia tunjuk dan itu disebut dalam surat putusan PK itu, bahwa dijelaskan bahwa lokasi PT Haji Kalla berada jauh dari lokasi milik Pammusureng/Nurhayana.

Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat dan menghebohkan warga Tanjung Bunga, Makassar. Tanah seluas puluhan Hektar itu adalah milik secara sah Pammusureng atau Hj. Nurhayana

Mengapa tiba-tiba diklaim bertubi-tubi oleh pihak-pihak yang berbeda, meski Mahkamah Agung RI telah menguatkan kepemilikan Nurhanya / Pammusureng lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) dan kelengkapan suratnya.

Tanah yang dibeli Pammusureng sejak tahun 1980-1990 dari pemilik sah, awalnya dijaga dan dikelola oleh Mulyono Tanuwijaya, orang kepercayaan Pammusureng saat itu melalui CV Tanah Airku, dengan surat kuasa resmi sebagai penjaga lahan dan pencari pembeli. Namun, secara mencurigakan, surat tanah milik Pammusureng belakangan diduga "disulap" menjadi atas nama Mulyono Tanuwijaya, hingga memicu sengketa hukum panjang.

Tak hanya mengklaim, Mulyono bahkan memasang papan nama dan menurunkan penjaga berpenampilan preman di lokasi, meski tak mampu membuktikan kepemilikan sah secara administratif. 

Upaya hukumnya kandas, setelah PK yang diajukannya dikalahkan secara sah karena ditolak oleh Mahkamah Agung, dan kepemilikan lokasi tetap dinyatakan milik Pammusureng.

Bertahun tahun kami di recoki oleh Mulyono Tanuwijaya dengan papan bicaranya dan menurunkan  penjaga tanah sebagai preman nya. Namun kali ini setelah sekian lama dan keluar putusan PK nya ditolak MK dan dinyatakan Pammusureng adalah pemilik nya, kini kami di borongi lagi pengakuan yang tak berdasar ?

Klaim Bergulir, GMTDC & PT Haji Kalla Tiba-tiba Muncul!

Keduanya saling melaporkan di aparat kepolisian atas kepemilikan tanah yang Sah milik Pammusureng. Keduanya saling mengklaim, yang lebih mengejutkan, lokasi tersebut di klaim sejumlah pihak terutama saat ini, mendadak diklaim oleh pihak GMTDC (Global Makassar Tourism Development Corporation), yang memasang papan bicara tanpa pemberitahuan maupun dasar hukum yang jelas. 

Tidak perna bermasalah hukum dengan Pammusureng karena lokasi tersebut dibeli dari pemilik sah tahun 1990 an. Sementara dengan GMTD tidak memiliki tanah dilokasi yang dia maksud, termasuk dalam sejarah masuknya sebagai pengembang masyarakat luas tahu itu, boleh dikata barupi ? Namun Pihak GMTDC tiba tiba memasang papan bicara diatas lokasi milik Pammusureng. 

Tidak puas pihak GMTD, kini masuk lagi pengakuan yang boleh dikata beberapa hari saja, dari pihak PT Haji Kalla, tak perna bermasalah hukum di pengadilan mengapa juga tiba tiba memasang papan bicara, lalu sadisnya karena langsung melakukan aktifitas menimbun ?

Tak berselang lama, giliran PT Haji Kalla yang ikut masuk, bahkan mengirim alat berat, ekskavator, dan material ke lokasi dengan mengklaim tanah tersebut milik mereka. Papan bicara atas nama Hj. Kalla pun berdiri hanya dalam hitungan beberapa minggu, menciptakan kekacauan kepemilikan dan membuat ahli waris Pammusureng murka.

"Kami sangat kecewa dan marah. Selama ini kami hanya bersengketa dengan Mulyono. Tapi tiba-tiba pihak-pihak baru ikut mengklaim padahal putusan MA sudah jelas dan mengikat. Ini bentuk pelecehan hukum!" ujar perwakilan ahli waris Pammusureng kepada awak media.

Pengacara ahli waris Pammusureng Akan Tempuh Jalur Hukum: PT Haji Kalla Terancam Dilaporkan pidana dengan dugaan penggunaan surat palsu.

Pihak ahli waris menyatakan akan melaporkan PT Haji Kalla ke pihak berwajib dengan tuduhan penyerobotan, pemalsuan surat, dan penggelapan hak milik. Sumber internal menyebutkan bahwa tanah yang diklaim PT Haji Kalla berbatasan langsung dengan tanah milik Pammusureng, namun bukan bagian dari wilayah yang dibeli, dalam batas batas nya sangat jelas bahwa dalam putusan PK itu tercantum berbatasan dengan tanah Pammusureng. Artinya lokasi milik PT haji Kalla berada dititik lokasi yang berbeda makanya dalam peta berbatasan milik Pammusureng, terbukti selama ini lokasi tersebut bertahun tahun kosong, karena pemiliknya yang sah berada jauh dari Makassar, bahkan ada anak Pammusureng ada tinggal di Bogor. 

Semoga penyerobot cepat taubat dan sadar diri, jangan sekali sekali mengambil tanah hak orang lain, kami punya dokumen surat, yang terakhir adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) bahwa lokasi tersebut adalah milik Pammusureng, beber salah satu ahli waris bersama kuasa hukumnya saat jumpa Pers. 

Pihak H.Kalla saat berusaha di konfirmasi, belum mendapatkan penjelasan tentang masuknya meterial dalam lokasi Pammusureng. (RED/MIH/KS)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top