Info update
Loading...
Selasa, 22 September 2015

Ada Apa Kadis Keuangan Takalar, Persulit Anggaran Dana Desa ?


     Kades di Takalar keluhkan pelayanan Keuangan Pemkab Takalar. Pasalnya anggaran dana desa (ADD) untuk pencairan kedua rupanya menemui jalan buntu. Karena sampai saat ini, berita terpublikasikan, sehari sebelum lebaran Idul Adha, belum juga dicairkan pihak keuangan Pemda Takalar. Sementara sudah sangat mendesak untuk melanjutkan program yang berkait dengan gaji dan tunjangan aparat desa. Termasuk proyek yang sudah diprogramkan masing-masing Kepala Desa. Dinas keuangan Takalar berdalih bahwa bagaimana bisa cair dana desa (add) kalau bupati tidak ada, dirinya tidak berani cairkan kalau tanda tangan bupati belum ada di tangan masing-masing kades, ujar puluhan Kades menirukan ucapan Kadis Keuangan Takalar.
      Lebih jauh dikatakan para Kades, bahwa pelayanan kadis keuangan yang hanya tunduk kepada bupati sunggu sangat disayangkan. Mengingat para kepala desa sudah berusaha maksimal, untuk tetap berada dijalur yang benar dalam mencairkan dana desanya yaitu melalui disposisi Sekda Takalar, Nirwan Nasrullah, pungkas kades kepada media on line, Indonesia Hebat.com
      Kadis Keuangan dinilai kinerjanya terlalu kaku, dalam mengartikan sebuah kebijakan, dia tidak bijaksana kepada kita ini. Karena yang bersangkutan merasa keluarga bupati Burhannuddin Baharudin. Menurut para kades sudah sangat banyak yg kecewa terhadap pelayanannya bukan cuma kades tetapi dari instansi lainpun sering mengalaminya, tapi mau di apa namanya juga keluargnya bupati ? Bayangkan saja kalau disposisi sekda saja bisa dimentahkan oleh kadis keuangan apalagi kalau hanya lain, ujar sumber. Sebenarnya kalau caranya begitu, dia sesungguhnya tidak membantu atasannya dalam hal ini bupati, sekaligus sebagai keluarganya. Karena justru memperlambat program para kepala desa yang ingin menyelesaikan cepat gaji kaur dan aparat desa. Hanya alasan tanda tangan bupati harus ada, sementara beliau naik ke tanah suci. Seharusnya ada solusi agar yang lain jalan dan tidak terkendala masalah angaran dana desa. Tanda tangan atau disposissi Sekda atau wabup harus dijadikan acuan kalau untuk pencairan dikala bupati tak ada ditempat. Karena Sekda otomatis pengganti kebijakannya. Apalagi para kepala desa sedang butuh-butuhnya mengingat pegawai disetiap desa sudah sangat mendesak.
     Kalau cara kadis keuangan yang hanya takut dan patuh dengan bupati, lalu apa artinya ada sekda atau wakil bupati kalau tak ada pungsi kebijakannya. ADD itu milik desa harusnya jangan dipersulit, karena kita di desa cepat mau menyelesaikan hak-hak aparatur desa, tandas sejumlah kades siang tadi(****)
   

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top