MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT)– OTT yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang dilakukam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur disikapi serius Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman dipercayakan menjabat sementara sebagai pelaksana tugas (Plt) guna menjalankan estafek pemerintahan di Sulsel untuk mengisi kekosongan dalam pelayanan publik.
Nurdin Abdullah yang kini ditahan di Rumah Tahanan KPK sudah tak bisa lagi menjalankan tugasnya sebagai Gubernur. Hingga, atas tertahannya NA, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun langsung menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk mengantisipasi stagnansi roda pemerintahan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya perhari ini Minggu (28/2/2021) akan langsung menugaskan Andi Sudirman Sulaiman untuk menggantikan Nurdin Abdullah yang tengah terseret kasus hukum.
“Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 uu 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya,” jelas Akmal ke wartawan dalam sambungan telepon celularnya semalam
Menurut Akmal, Wakil Gubernur Andi Amran Sulaeman akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan ihwal kasus yang membelitnya. “Kalau dia terdakwa, dia diberhentikan sementara dulu, kan kita hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan secara permanen,” bebernya
Lebih jauh dikatakan Akmal, semua ada prosedurnya dan pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, ujarnya (KS/Red/MIH)
0 komentar :
Posting Komentar