Pengacara Ahli Waris Soepoe Bin Baso Gugat SK Hak Pakai YOSS, Saksi Ahli Nilai Cacat Hukum Dan Harus Dicabut dan Dibatalkan.
Saksi ahli administrasi.
Makassar (Media Indonesia Hebat) Kuasa hukum ahli waris Soepoe bin Baso, melalui Law Firm ASCL dalam sidang lanjutan Kamis lalu, resmi menghadirkan saksi ahli administrasi.
Dalam kesaksiannya mengatakan bahwa, SK penerbitan Hak Pakai Yoss Cacat SUBSTANSI dan Wajib di batalkan, sebab Bagaimana mungkin bisa menguasai sejak 1957 sedangkan YOSS secara hukum baru berdiri tahun 1982 .
Oleh karenanya, sertifikat yang diakui YOSS demi keadilan hukum harus dibatalkan. Apalagi lokasi yang dimaksud adalah tanah Rincik dari seseorang, ujar saksi lagi.
Keadaan Lokasi sekarang sudah jadi kandang sapi.Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) dasar hak pakai Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), yang dinilai cacat hukum. Gugatan tersebut dilayangkan karena terdapat dua pertimbangan hukum yang saling bertentangan dalam penerbitan SK tersebut.
Menurut kuasa hukum ahli waris, SK tersebut tidak memenuhi syarat administratif maupun substansial sebagai dasar pemberian hak pakai atas lahan yang disengketakan. Dalam pernyataannya, pengacara menyebutkan bahwa terdapat inkonsistensi dalam dua pertimbangan hukum yang menjadi dasar keluarnya SK, sehingga keabsahannya dipertanyakan secara hukum ?.
"Dua pertimbangan yang dijadikan dasar penerbitan SK hak pakai kepada YOSS justru saling bertolak belakang. Ini menunjukkan bahwa SK tersebut tidak hanya lemah secara hukum, tapi juga cacat formil," ungkap kuasa hukum ahli waris dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Dalam Penetapan SK tersebut pada Poin ke Enam Jelas di sebutkan HAK PAKAI dapat di Cabut dan di batalkan apabila lokasi Objek Sengketa tidak lagi digunakan sebagaimana Peruntukannya dan tidak di pelihara dengan Baik.
Hal tersebut bersesuaian dgn Fakta di lapangan dimana Lokasi tersebut saat ini sangat tidak terawat dan dijadikan Kandang Sapi. Sehingga peruntukan nya sudah sangat jauh dari fungsinya.
Lebih lanjut, pengacara juga menyoroti bahwa hak pakai atas suatu lahan dapat dicabut atau dibatalkan apabila lahan tersebut tidak lagi digunakan sesuai dengan peruntukan awalnya.
Dalam kasus ini, menurut pihak penggugat, lokasi yang kini dikuasai oleh YOSS tidak lagi dimanfaatkan sebagaimana mestinya sejak awal penetapan hak pakai. Oleh sebab itu sertifikat harus dicabut dan dinyatakan batal demi hukum.
“Ada ketentuan hukum yang jelas menyatakan bahwa hak pakai bisa dicabut apabila tidak dipakai sesuai fungsi atau peruntukannya. Dalam fakta di lapangan, kami melihat sudah ada penyimpangan dari fungsi awal yang disepakati,” tegasnya"
Selain itu hak pakai YOSS sudah melewati masa tenggang waktunya. Gugatan ini kini sedang dalam proses di pengadilan di PTUN dan diprediksi akan menjadi sorotan publik. Lokasi ini sudah menyita perhatian masyarakat luas. Mengingat lokasi tersebut terbilang luas yang berada di kota Makassar (RED/MIH/KS)


0 komentar :
Posting Komentar