Info update
Loading...

Berita Nasional

Kapolres Gowa

Kapolres Gowa
Di himbau kepada masyarakat agar menghindari seperti balap liar, jgn main petasan dn jgn kriminal main kelompok.(AKBP Simanjuntak SH, SIK,MH, M.I.K

PERSILADI

PERSILADI



Berita Daerah

Berita Terbaru

Kamis, 01 Mei 2025
ADVEDTORIAL/IKLAN Hardiknas 2/Mei/2025

ADVEDTORIAL/IKLAN Hardiknas 2/Mei/2025

Takalar (Media Indonesia Hebat) Selamat Dan Sukses Atas Pelaksanaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025.

Atas nama Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Takalar bersama jajaran dan Segenap Guru Se Kabupaten Takalar .

               (Darwis, Spd.M.Pd)


Selasa, 29 April 2025
Mantap, MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu

Mantap, MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu

JAKARTA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (28/4) dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.


Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “orang lain” yang tercantum dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku terhadap entitas atau kelompok yang memiliki status atau identitas tertentu, melainkan hanya ditujukan pada individu atau perseorangan. Dengan demikian, kritik terhadap lembaga, kelompok, atau kebijakan publik tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.


Keputusan ini diambil setelah Mahkamah mempertimbangkan adanya ketidakjelasan dalam batasan yang ada pada UU ITE yang berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik konstruktif terhadap pemerintah dan kebijakan publik. MK menegaskan bahwa hak untuk mengkritik, khususnya terhadap pemerintah, adalah bagian dari demokrasi yang harus dilindungi, serta tidak boleh dibatasi dengan undang-undang yang bisa merugikan kebebasan berekspresi.


Putusan ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sempat dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video. Sebelumnya, Tangkilisan sempat dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri, namun kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan keputusan ini, MK memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan berbicara, serta memberikan kejelasan tentang batasan penerapan pasal-pasal yang dapat digunakan untuk melawan kritik atau opini yang dianggap merugikan. Pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat lagi mengajukan gugatan pencemaran nama baik melalui UU ITE, kecuali jika hal tersebut menyangkut individu secara pribadi. (RED/MIH/Dirga)

MantapNa, Bupati Takalar Buka Verifikasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2025 .

MantapNa, Bupati Takalar Buka Verifikasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2025 .

TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Pemerintah Kabupaten Takalar telah melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025. 

Kegiatan dibuka oleh Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Selasa (29/4/2025) dan dihadiri Wakil Bupati Takalar, Ketua TP. PKK Takalar, Forkopimda Takalar, Kepala OPD Takalar, Stakeholder terkait, serta perwakilan Forum Anak Takalar. 

Verifikasi lapangan ini merupakan rangkaian evaluasi tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI untuk menilai implementasi kebijakan dan program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak di daerah. Evaluasi dilakukan secara hybrid, yaitu kombinasi antara metode daring oleh tim verifikator pusat dan pemaparan langsung dari OPD terkait di lokasi. 

Bupati Takalar Daeng Manye menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI yang telah memberi kesempatan kepada Kabupaten Takalar untuk mengikuti verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak. 

"Kegiatan ini sangat penting karena merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan pengakuan semua pihak akan hak setiap anak untuk berpartisipasi dalam organisasi" Jelasnya. 

Dikatakan pula, Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, lembaga masyarakat, media, forum anak serta dunia usaha sehingga pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di indonesia dapat dipastikan. 

"Ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi, 5 klaster untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak yaitu hak sipil dan kebebasan, perlindungan keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan perlindungan khusus" imbuh Daeng Manye. 

Dan Kab. Takalar telah melakukan upaya pemenuhan indikator daerah mulai kegiatan yang dilaksanakan bersama-sama dengan seluruh stakeholder dan saling berkordinasi diantara para stakeholder, terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dilakukan secara berkesinambunga karena anak adalah investasi kita dimasa datang yang merupakan kewajiban kita bersama untuk menjadikannya bibit berkualitas sehingga mereka menjadi modal pembangunan 

"Melalui verifikasi lapangan KLA, untuk Kab. Takalar dapat memberikan hasil yang menggembirakan, kami telah berupaya mengintegrasikan hak dan perlindungan anak dalam tahap perencanaan program kegiatan kebijakan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kab. Takalar" Tutup Daeng Manye.(RED/MIH/KS).

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab Takalar , M.Darwis.S.pd.M.pd


Kejari Takalar Dinilai Jalan "Kulu-Kullu" Dalam Penanganan Dugaan Korupsi UMKM ?

Kejari Takalar Dinilai Jalan "Kulu-Kullu" Dalam Penanganan Dugaan Korupsi UMKM ?


Bangunan UMKM yang bermasalah dan merugikan keuangan daerah dana PEN sampai sekarang tidak berfungsi.

TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kejari Takalar Dinilai Jalan "Kulu-Kullu" dalam penanganan dugaan korupsi UMKM. Oleh karena nya, Perak mendesak agar segera tetapkan tersangka kalau hasil pemeriksaannya dua alat bukti cukup atas dugaan korupsi proyek sentra UMKM 9 Miliyar itu.

Kita tak ingin ada kesan masuk angin, sehingga Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Mendesak Kejaksaan Negeri Takalar segera menetapkan tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan sentra UMKM di Galesong Utara yang menelan Anggaran 9 Milyar rupiah ini.

Kordinator Devisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia Burhan Salewangang, SH., menilai proses pemeriksaan saksi-saksi yang telah berjalan selama kurang lebih dua bulan membawa kasus ini layak dinaikkan ke ketahap penyidikan.

" Pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi terkait Dugaan Korupsi proyek UMKM milik Dinas PUTRPKP di Kejari Takalar. Selama ini sudah cukup kuat untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka," Ujar Burhan saat diwawancarai kelompok Kombes Tujua, Selasa (29/4/2025).

Burhan yang berprofesi pengacara ini menegaskan jika penanganan kasus ini berjalan lambat dan mandek, ia akan terus mengawal hingga ada kejelasan hukumnya agar tidak tebang pilih supaya ada kepastian hukum yang berkeadilan." Tegas Burhan.

Demikian halnya kepada penyidik Kejari Takalar tidak perlu takut karena kasus ini diteropong rakyat Takalar. Agar segera ada tersangka. (RED/MIH/KS-K7)

Senin, 28 April 2025
Mantap, Wakil Bupati Didampingi Sekda Takalar Menyaksikan Penyerahan SK Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi RI Kepada Ketua Stikes Tanawali Takalar

Mantap, Wakil Bupati Didampingi Sekda Takalar Menyaksikan Penyerahan SK Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi RI Kepada Ketua Stikes Tanawali Takalar



Takalar (Media Indonesia Hebat) Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin,.S.Sos,.MM didampingi Sekda Takalar Dr. Muhammad Hasib,.S.STP,.M.AP,.M.IKom menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi RI Tentang Izin Pembukaan Program Studi Keperawatan Program Magister pada Stikes Tanawali Takalar. 

SK diserahkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah IX Sultanbatara Dr. Andi Lukman,.M.Si kepada Ketua Stikes Tanawali Takalar Dr. Fatmawati,.S.Ap,.M.Kes di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Senin (28/4/2025). 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengatakan bahwa penyerahan SK ini merupakan suatu pencapaian dan kebanggaan bagi Stikes Tanawali dan Kabupaten Takalar karena merupakan yang pertama kalinya di wilayah Sultanbatara dan pertama diwilayah timur indonesia. Olehnya itu atas nama Pemerintah Kab. Takalar sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas pencapaian dari Stikes Tanawali. 

"Ini menjadi bukti bahwa stikes tanawali terus berkontribusi dan mendukung Kab. Takalar menjadi daerah yang punya sumber daya manusia yang lebih maju dan punya daya saing. Kita tau bahwa tantangan kedepan semakin berat disebabkan karena dunia sekarang tanpa sekat dan kompetensi daerah semakin ketat sehingga tantangan ini perlu kita sikapi lebih responsif" jelasnya. 

Dikatakan pula, dengan adanya program magister keperawatan di Stikes Tanawali Takalar menjadi peluang bagi Stikes Tanawali Takalar untuk semakin meningkatkan kualitas pendidikan dan tentunya hal ini sejalan dengan Visi Misi Kab. Takalar yaitu Mengembangkan Sumber Daya Manusia Yang Unggul. 

Sementara itu, Ketua Stikes Tanawali Takalar Dr. Fatmawati,.S.Ap,.M.Kes menjelaskan bahwa suatu kebanggaan untuk Stikes Tanawali Takalar karena penyerahan SK ini adalah yang pertama kalinya di wilayah Sultanbatara dan pertama diwilayah timur indonesia. 

"Alhamdulillah semua prodi yang ada di Stikes Tanawali Takalar sudah Terakreditasi, kami juga banyak mendapat bantuan beasiswa dari LLDikTI dan untuk tahun ini 80% mahasiswa kami mendapatkan KIP kuliah" ujarnya. 

Untuk pengembangan Stikes Tanawali kedepan, tahun ini kami mempersiapkan pengusulan perubahan bentuk apakah perubahan bentuk berupa institut atau berupa universitas. Pengembangan ini tentunya sekaitan dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Takalar agar semakin meningkat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan dan RSUD Padjonga Dg. Ngalle yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa kami untuk melakukan praktek. 

Turut membersamai Wakil Ketua DPRD Takalar Fadel Achmad, Kadis Kesehatan Takalar, Kadis Pendidikan Takalar, seluruh Dosen dan staf Stikes Tanawali Takalar serta seluruh Mahasiswa Stikes Tanawali Takalar.(RED/MIH/KS).



Hengky Yasin "Takalar Harus  Bersih Narkoba, Musnahkan Barang Bukti Terlarang Bersama Kejari"

Hengky Yasin "Takalar Harus Bersih Narkoba, Musnahkan Barang Bukti Terlarang Bersama Kejari"

  


Takalar (Media Indonesia Hebat) Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin,.S.Sos,.MM menghadiri dan memusnahkan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT). 

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru,.SH,.MH dan turut disaksikan Perwakilan Forkopimda Takalar serta para penyidik dan staf Lingkup Kejaksaan Negeri Takalar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Senin 28 April 2025. 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Takalar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja segenap aparat penegak hukum yang telah mampu memberantas pelaku kejahatan, peredaran narkoba dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kabupaten Takalar. Dengan kegiatan ini kita sama-sama berkomitmen untuk melakukan pemberantasan yang namanya narkotika dan hal-hal yang melanggar hukum. 

"Kegiatan yang dilakukan hari ini menjadi bukti kuat bahwa Pemerintah Kab. Takalar serius dalam memerangi narkoba dan tindakan kejahatan yang melanggar hukum lainnya" Ujarnya. 

Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan tindak kejahatan di Takalar dapat berkurang sehingga Takalar tetap dalam keadaan kondusif. 

Ditempat yang sama, Kajari Takalar menjelaskan bahwa untuk awal tahun ini, dilakukan pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 5 perkara terkait undang-undang perlindungan anak dan terkait barang bukti narkotika sebanyak 12 perkara, 5 perkara terkait peredaran narkoba, 2 perkara penguasaan narkoba sehingga total keseluruhan perkara narkotika yang dimusnahkan sebesar 7,54 gram. 

Dikatakan pula, tingkat kriminal tertinggi yang ada di Kab. Takalar adalah tindak penganiayaan, tindak pidana pencurian dan tindak pidana narkotika. Olehnya itu, perlu ada program yang dilakukan BNK dalam mengurangi tindak pidana kejahatan dan bahaya obat terlarang seperti melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya dari narkotika. 

"Barang bukti narkotika jenis sabu di musnahkan dengan cara diblender dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar"Ujarnya. (Red /MIH/KS)

Ketua IWO Sulsel Angkat Bicara "Ibu Saliah Harus Dapatkan Haknya Kembali" Transparansi Harus Ada.

Ketua IWO Sulsel Angkat Bicara "Ibu Saliah Harus Dapatkan Haknya Kembali" Transparansi Harus Ada.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Upaya mediasi dalam kasus kerugian finansial yang dialami Ibu Saliah, yang diduga melibatkan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar, berakhir tanpa hasil. 

Ketua IWO Sulsel Angkat Bicara "Ibu Saliah Harus Dapatkan Haknya Kembali" Transparansi Harus Ada dalam setiap permasalahan masyarakat. Ini juga terkait masalah UU keterbukaan Informasi publik jarus berjalan beriringan.

Mediasi yang digelar pada 25 April 2025 di Lapas Kelas 1A Makassar, pertemuan tersebut tidak mencapai kesepakatan, dan situasi memanas saat Ibu Saliah melihat kehadiran salah seorang jurnalis di ruangan mediasi. 

Pertemuan mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas 1A Makassar dan Kabid Pelayanan, Keamanan dan Kepatuhan Internal Dirjen Imipas/Kanwil Kemenkuham Sulawesi Selatan, Andi Armansyah Akbar., SH dan kuasa hukumnya, Ibu Saliah, suami dan kuasa hukum, serta seorang jurnalis yang diundang oleh pengacara ibu Saliah. 

"Kehadiran jurnalis inilah memicu ketegangan karena dimana sebelumnya diminta oleh kuasa hukum untuk tidak melibatkan media pada pertemuan tersebut, saya kaget, mengapa ada media hadir dipertemuan tersebut", ungkap Saliah

Ketegangan berikutnya terjadi setelah ketidaksepakatan muncul setelah suami Saliah menolak tawar menawar dalam penyelesaian yang diajukan pihak Lapas. Penolakan ini didasari oleh janji Kepala Lapas pada pertemuan sebelumnya yang menjamin penyelesaian setelah kedatangan kuasa hukumnya.

"Saya merasa ada intervensi dan ketidakjelasan dalam proses penyelesaian ini masalah, sehingga saya dan suami memutuskan untuk meninggalkan pertemuan", ujarnya

Saat berbincang dengan awak media yang ada di Warkop M29 Mappaodang, jumat (25/4/25) Ibu Saliah mendadak pingsan. 

Sebelum kejadian tersebut, Saliah mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam, Saliah berharap kasus ini segera diselesaikan. Ia juga mendesak agar isi somasi yang telah dilayangkan agar segera dipenuhi.

Melihat istrinya pingsan akibat tekanan psikologis yang berat, suami Ibu Saliah, "Harun, menyatakan dengan tegas bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan, apabila terjadi sesuatu yang lebih buruk terhadap istrinya, maka ia tidak akan ragu untuk melaporkan kasus ini ke pimpinan yang lebih tinggi, berbekal bukti-bukti yang ada, meskipun saat ini kami mendapat banyak tekanan dan ancaman psikologis.

Terpisah Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, menanggapi terkait kehadiran jurnalis dalam mediasi yang melibatkan Ibu Saliah. Menurutnya, peran media dalam setiap peristiwa penting untuk menjadi perhatian publik terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

"Sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan pers dan profesi jurnalis, kami mendukung penuh hak pers untuk meliput setiap kejadian yang relevan dengan kepentingan publik", jelas Zulkifli Thahir. 

Kehadiran jurnalis dalam mediasi tersebut sesuai dengan payung hukum yakni UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 yang tentu korelasinya sesuai prinsip keterbukaan informasi

"Kami juga memahami bahwa setiap pihak mungkin memiliki pandangan berbeda, namun kami berharap agar proses penyelesaian masalah ini tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Bang Cule sapaan akrab Ketua IWO Sulsel.

Menanggapi pernyataan Ibu Saliah yang mengaku terkejut dengan kehadiran media karena sebelumnya diminta untuk tidak melibatkan media, Abang Cule menegaskan bahwa jurnalis yang hadir tidak melakukan pelanggaran, selama ia diundang secara sah oleh pihak terkait.

“Kalau jurnalis hadir atas undangan kuasa hukum Ibu Saliah sendiri, maka itu adalah bagian dari hak mereka untuk menghadirkan media sebagai bentuk kontrol dan menghindari informasi sumir atau hoax. Justru yang perlu dipastikan adalah apakah ada komunikasi yang tidak sinkron antar pihak internal mereka. Jangan sampai kehadiran media dijadikan kambing hitam dari kegagalan mediasi,” tuturnya.

Terkait informasi bahwa Kalapas sempat meminta penasihat hukum untuk tidak menghadirkan media dalam pertemuan tersebut, Ketua IWO Sulsel menyayangkan adanya larangan yang bersifat selektif.

"Kalau memang ada permintaan agar media tidak dilibatkan, seharusnya berlaku adil untuk semua. Sangat disayangkan ketika seorang jurnalis bisa hadir, tapi teman-teman media lainnya justru dilarang. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa? Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam memberikan informasi yang benar ke publik. Prinsip keterbukaan dan kesetaraan akses informasi harus dijaga," sambungnya.

Ia kembali menekankan bahwa media bukan musuh dalam proses penyelesaian, melainkan mitra untuk menciptakan transparansi dan keadilan serta jembatan informasi ke masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan Kalapas belum menanggapi konfirmasi awak media terkait hasil mediasi kemarin.

Sedangkan dari Kabid Pelayanan, Keamanan dan Kepatuhan Internal Dirjen Imipas/Kanwil Kemenkuham Sulawesi Selatan saat dihubungi melalui sambungan ponselnya (26/4/25), menjelaskan bahwa kasihan juga karena Ibu Saliah lagi sakit. 

Jadi kita juga tidak bisa banyak bicara apa-apa karena Pak Yugo bilang serahkan sama pengacaranya. Jadi kita tidak bisa bicara apa-apa Pak. Begitu Pak, terima kasih informasinya, semoga Ibu Saliah cepat sehat kembali.(RED/MIH/KS)

Random Post

Back To Top